urbanvibe.id – Hari ini, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, siap mendengar vonis dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Dirinya menghadapi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menghormati keputusan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, akan menerima putusan pada hari ini, Jumat (25/7/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa KPK telah menyiapkan semua bukti dan saksi yang dibutuhkan.
Asep menegaskan, “Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim.” Sikap ini menunjukkan komitmen KPK untuk mendukung proses hukum tanpa intervensi.
Ia berharap agar sidang berlangsung dengan lancar dan damai, menyatakan, “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan.”
Tuntutan Terkait Kasus Korupsi
Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hal ini merujuk pada dugaan bahwa Hasto menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya agar tidak dapat digunakan. Instruksi tersebut diungkapkan melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, setelah adanya penangkapan oleh KPK terhadap Wakil Ketua KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga didakwa bersama dengan beberapa pihak lain memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu untuk mempengaruhi proses penggantian anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Dampak Hukum dan Penegakan Hukum
Hasto kini menghadapi tuntutan serius berdasarkan Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menarik perhatian masyarakat, mengingat posisi penting Hasto dalam PDI Perjuangan.
Keberanian KPK untuk terus mengejar kasus ini di tengah tekanan politik menunjukkan komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi. Proses persidangan ini dianggap esensial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara.
Sidang berperan penting dalam menegakkan hukum di Indonesia, dan mengingatkan para terdakwa bahwa tindakan korupsi berakar dari pengabaian terhadap hukum dan kepentingan publik.