urbanvibe.id – Partai NasDem mengajukan usulan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat berfungsi sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) jika statusnya sebagai Ibu Kota Negara masih belum jelas. Hal ini diusulkan untuk mengatasi ketidakpastian terkait pembangunan IKN dan pemindahan ibu kota dari Jakarta.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menekankan pentingnya langkah ini untuk menghindari mangkraknya infrastruktur dan memastikan penggunaan anggaran secara efektif dalam konteks kondisi politik yang ada saat ini.
Usulan Dari Partai NasDem
Saan Mustopa menegaskan, ‘Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang.’ Dengan demikian, pengalihan fungsi IKN menjadi ibu kota provinsi diharapkan dapat menyelesaikan masalah penganggaran dan persiapan.
Ia juga memaparkan perlunya pemerintah untuk melakukan moratorium sementara sambil menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan fungsi IKN ke depannya.
Kendala Dalam Penyelenggaraan IKN
Saan Mustopa menyoroti bahwa ada beberapa kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan infrastruktur di IKN. Salah satunya adalah belum adanya Keputusan Presiden yang jelas mengenai perubahan status IKN dari DKI Jakarta.
Ia menyatakan, ‘Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah.’ Saat ini, pemerintah masih melakukan penapisan ulang dan penyesuaian strategi pembangunan IKN.
Pandangan Anggota DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa jika IKN diubah menjadi ibu kota Kaltim, maka asetnya harus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia menilai, ‘Karena itu pikiran Partai NasDem ini menurut saya adalah pikiran paling moderat, untuk kita menyelesaikan polemik yang selama ini muncul di publik.’
Sebaliknya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, berpendapat bahwa penundaan pembangunan IKN harus dipertimbangkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di masa depan. Ia menjelaskan, ‘Pembangunan IKN sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP).’