urbanvibe.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempertimbangkan larangan akun ganda di platform sosial media seperti TikTok dan Instagram. Usulan ini merupakan hasil rapat bersama Komisi I DPR RI dengan perwakilan dari Meta dan TikTok pada Selasa (15/7/2025).
Dalam rapat tersebut, kepala kebijakan publik kedua perusahaan menjelaskan mengenai sikap mereka terhadap keberadaan akun ganda dan pentingnya menjaga keaslian identitas pengguna di platform digital.
Tanggapan Meta Indonesia terhadap Akun Ganda
Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menegaskan bahwa akun ganda dilarang keras di platform mereka. “Buat kami akun ganda itu sebenarnya dilarang. Dalam arti bahwa yang kami tekankan adalah user, user yang autentik,” ujarnya.
Berni menjelaskan bahwa setiap akun yang melanggar kebijakan ini akan dihapus secara segera. “Kami akan segera take down apabila ada laporan user yang tidak asli,” tambahnya, meskipun ia mengakui adanya kehadiran akun ganda yang masih dapat ditemukan di aplikasinya.
Kebijakan TikTok Mengenai Akun Ganda
Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, juga menyampaikan bahwa TikTok memiliki peraturan yang tegas mengenai keberadaan akun ganda. “Sebenarnya dari kami sudah memiliki panduan komunitas yang mengacu soal integritas terkait dengan keaslian dari akun juga,” ungkap Hilmi.
Dia mendorong agar diskusi lebih lanjut dilakukan mengenai usulan memasukkan larangan akun ganda ke dalam undang-undang. “Kami berharap hal tersebut dapat dibahas secara mendalam sebelum pengambilan keputusan,” kata Hilmi.
Usulan Regulasi dan Implementasi
Menyikapi usulan untuk mengatur akun ganda dalam undang-undang, Berni mengusulkan agar pengaturannya dilakukan melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kami rasa mungkin lebih baik diatur diimplementasikan di UU ITE,” tutup Berni.
Diskusi mengenai regulasi ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan keaslian identitas pengguna di platform digital seiring dengan perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial.