urbanvibe.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Ia dituduh terlibat dalam merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus pergantian antarwaktu anggota DPR.
Detail Kasus dan Tuduhan
Hasto Kristiyanto, sebagai Sekjen PDIP, dituduh aktif merintangi penyidikan yang berhubungan dengan dugaan suap di kasus pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku. Jaksa KPK mencatat bahwa tindakan Hasto telah menghalangi proses hukum dan menyebabkan Harun Masiku, yang menjadi buron sejak 2020, belum juga ditangkap.
Salah satu dugaan tindakan Hasto termasuk memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk merendam handphone miliknya agar sulit terlacak oleh KPK pada saat operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada 8 Januari 2020. Hasto juga mengarahkan Harun Masiku untuk tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.
Bersama dengan orang-orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, Hasto diduga terlibat dalam praktik suap kepada Wahyu Setiawan. Tindakan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Pengakuan dan Komentar Jaksa
Jaksa KPK menyatakan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat untuk membuktikan kesalahan Hasto di pengadilan. Dalam sidangnya, jaksa menegaskan, “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi.”
Lebih lanjut, jaksa mengatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.” Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memerangi korupsi di kalangan pejabat publik.
Dengan tuntutan ini, kejaksaan berharap penegakan hukum dapat dilakukan tanpa intervensi, menjadi langkah penting untuk membersihkan praktik korupsi di level pemerintahan.
Dampak dan Harapan Masyarakat
Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini menyita perhatian publik dan memperkuat keprihatinan di masyarakat mengenai korupsi di kalangan pejabat pemerintah. Para aktivis dan masyarakat sipil menyuarakan harapan bahwa hukuman yang tegas akan memberikan efek jera serta menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum.
Masyarakat menuntut agar sistem hukum lebih transparan dan akuntabel menyusul sejarah masalah korupsi yang panjang di Indonesia. Jika terbukti bersalah, ini bisa menjadi momen bagi pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Dalam konteks ini, kasus Hasto dan Harun Masiku mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam memperjuangkan keadilan dan integritas di dunia politik. Dengan demikian, masyarakat tetap mengawasi perkembangan kasus ini dengan harapan akan adanya reformasi lebih lanjut.