Tugas Kementerian BUMN Pasca Pembentukan BPI Danantara

Tugas Kementerian BUMN Pasca Pembentukan BPI Danantara

urbanvibe.id – Menteri BUMN Erick Thohir menguraikan detail tugas kementeriannya setelah terbentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (8/7).

Dalam rapat ini, Erick menjelaskan tiga tugas utama Kementerian BUMN yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yaitu sebagai regulator, pengawas, dan pemegang saham seri A serta Perum.

Tugas Kementerian BUMN Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Kementerian BUMN memiliki tugas sebagai regulator, pengawas, dan pemegang saham seri A dan Perum. Tugas ini menekankan pentingnya peran kementerian dalam pengelolaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT PLN dan PT Pertamina di bawah Danantara.

Erick juga menekankan bahwa pengawasan yang tepat dan revisi kebijakan akan membantu meningkatkan kinerja BUMN. “Peran regulator dan pengawas sangat krusial untuk memastikan BUMN bisa beroperasi secara efisien dan transparan,” ungkapnya.

Peran Regulator dan Pengawas

Sebagai regulator, Kementerian BUMN bertugas untuk menentukan arahan strategis bagi BUMN, menyusun peta jalan, dan melakukan restrukturisasi perusahaan yang diperlukan. Tugas ini dilakukan untuk mendukung tujuan pengembangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagai pengawas, kementerian bertanggung jawab atas kinerja BUMN, untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan mengikuti pedoman dan prosedur yang telah ditentukan. Hal ini diharapkan dapat mendukung sinergi antara BUMN dan mendorong inovasi di lingkungan usaha.

Kebutuhan Anggaran dan Rencana Penggunaan

Seiring dengan tugasnya, Kementerian BUMN mengajukan anggaran sebesar Rp604 miliar untuk tahun depan. Anggaran ini akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai tugas yang telah diuraikan sebelumnya.

Dari total anggaran tersebut, Rp111 miliar dialokasikan untuk kebutuhan regulator, Rp118 miliar untuk pengawasan, dan sisanya untuk pemegang saham serta belanja pegawai. Ini menunjukkan komitmen kementerian dalam mengoptimalkan pengelolaan BUMN.

BACA JUGA:  Perubahan Suhu Bumi: Dampak Nyata bagi Kehidupan Sehari-hari

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *