Trump Tandatangani Undang-Undang Baru untuk Stabilkan Industri Kripto

Trump Tandatangani Undang-Undang Baru untuk Stabilkan Industri Kripto

urbanvibe.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru saja menandatangani undang-undang yang mengatur stablecoin, aset digital yang nilainya dipatok terhadap dolar AS. Regulasi baru ini dikenal dengan nama GENIUS Act, dan diharapkan menjadi titik balik bagi industri kripto di AS.

Dengan pengakuan formal ini, harapan untuk kemajuan dan pengembangan sektor keuangan digital di Amerika semakin terlihat nyata. Melalui GENIUS Act, Trump menegaskan ambisinya untuk menjadikan AS pusat kripto dunia.

Ambisi Trump dan GENIUS Act

Dalam peluncuran stablecoin miliknya, Trump mengungkapkan, “Saya telah berjanji bahwa kita akan mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika, serta menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan itulah yang telah kita wujudkan.” Pandangan ini mencerminkan keinginan untuk memajukan sektor keuangan digital di AS.

Undang-undang GENIUS Act ini ditujukan untuk memenuhi tuntutan industri yang selama ini menginginkan kejelasan regulasi. Dengan bertambahnya legitimasi bagi industri kripto, diharapkan lebih banyak investor dan pelaku usaha mau terjun ke dalam ekosistem ini.

Dampak pada Industri Kripto

Menurut data Komisi Pemilihan Federal, industri kripto telah mengucurkan lebih dari US$ 245 juta atau setara Rp 4 triliun dalam mendukung kandidat pro-kripto dalam pemilu tahun lalu. Hal ini menunjukkan keterlibatan yang signifikan dari komunitas kripto dalam politik, yang berpotensi mempengaruhi kebijakan keuangan di AS.

Stablecoin yang menjadi fokus utama adalah jenis mata uang kripto yang dirancang untuk menjaga kestabilan nilai, biasanya setara 1:1 dengan dolar AS. Selain memberikan manfaat bagi trader, penggunaan stablecoin diharapkan bisa meluas sebagai alat pembayaran yang praktis untuk masyarakat.

Regulasi Baru dan Kepercayaan Publik

Undang-undang yang baru disetujui ini mensyaratkan agar semua stablecoin dijamin dengan aset likuid, termasuk dolar AS dan surat utang pemerintah jangka pendek. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap stablecoin.

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik: Menyongsong Transformasi dan Tantangan Menuju 2025

Penerbit stablecoin diwajibkan untuk mengumumkan komposisi cadangan aset yang mereka miliki setiap bulan. Dengan adanya regulasi yang jelas ini, bank dan pelaku usaha lainnya diharapkan akan lebih berani menggunakan stablecoin dalam transaksi bisnis mereka.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *