urbanvibe.id – Seorang anak berusia 12 tahun dinyatakan meninggal dunia setelah tidak diterima untuk menjalani rawat inap di RSUD Embung Fatimah. Kejadian tragis ini menarik perhatian luas, khususnya mengenai pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini terungkap setelah anak berinisial AOK mengalami kondisi darurat pada 15 Juni 2025, namun ditolak oleh rumah sakit terkait masalah kepesertaan di JKN. BPJS Kesehatan pun memberikan penjelasan mendalam tentang hak peserta JKN untuk mendapatkan layanan gawat darurat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa jatuhnya korban ini berlangsung pada 15 Juni 2025, ketika anak berinisial AOK mengalami situasi darurat namun tidak diterima di RSUD Embung Fatimah. Penolakan ini langsung terkait dengan status kepesertaan dalam program JKN, yang berujung pada tragisnya kematian anak tersebut.
Harry Nurdiansyah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, menyampaikan, “Kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk memahami secara menyeluruh kronologi dan kondisi yang terjadi.” Ucapan belasungkawa juga disampaikan sebagai respons terhadap insiden memilukan ini.
Hak Peserta JKN Dalam Kasus Kegawatdaruratan
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap peserta JKN berhak mendapatkan penanganan medis di unit gawat darurat tanpa memandang status kerja sama rumah sakit dengan lembaga tersebut. “Pelayanan gawat darurat bersifat mendesak dan tidak boleh ditunda,” tambah Harry.
Dalam konteks kegawatdaruratan, penilaian awal kesehatan pasien menjadi prioritas. Tindakan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dokter yang harus berpedoman pada standar medis yang berlaku.
Tindakan dan Komitmen BPJS Kesehatan
Harry menjelaskan bahwa dasar hukum bagi penanganan kasus gawat darurat dalam program JKN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Setiap pasien yang datang ke UGD diwajibkan mendapatkan pemeriksaan dini oleh tenaga medis profesional.
“Program JKN dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Pelayanan dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban peserta JKN agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan optimal. BPJS Kesehatan Batam berkomitmen untuk melindungi peserta melalui skema layanan yang komprehensif.