urbanvibe.id – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melaporkan tim audit kerugian negara terkait importasi gula ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman. Langkah ini diambil setelah laporan sebelumnya yang ditujukan pada hakim yang memvonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Laporan kepada BPKP dan Ombudsman
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, memastikan bahwa tujuan dari laporan tersebut adalah untuk meminta koreksi pada penegakan hukum yang dianggap tidak adil. “Betul (melaporkan auditor BPKP), Pak Tom ingin ada koreksi atas penegakan hukum yang demikian,” ungkapnya.
Laporan tersebut disampaikan sore pada tanggal 4 Agustus 2025, setelah Tom Lembong juga melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Hal ini dilakukan agar tidak ada individu lain yang mengalami hal serupa dengan kliennya di masa mendatang.
“Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta asas presumption of innocence,” tegas Zaid.
Pernyataan Pengacara tentang Ketidakprofesionalan Audit
Pengacara lain, Ari Yusuf Amir, turut menekankan bahwa audit yang dilakukan oleh tim BPKP tidak sesuai dengan standar profesionalisme yang seharusnya. “Auditnya salah. Tidak profesional,” ujarnya menegaskan.
Ari juga membagikan bukti laporan mereka, diantaranya nomor 56/VIII/2025 untuk Ombudsman dan 55/VIII/2025 untuk BPKP. Dalam laporan tersebut, ia memaparkan dugaan pelanggaran dan maladministrasi dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Susunan Tim Audit dan Abolisi dari Presiden
Tim audit yang disebut dalam laporan terdiri dari beberapa individu, dengan Miswan Nasution sebagai koordinator investigasi dan Khusnul Khotimah sebagai ketua tim. Nama-nama lain yang terlibat termasuk Kristiyanto, John Michel, Sigit Sukhem, dan M. Amirul Mu’min.
Sebelumnya, Tom Lembong telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang menghentikan seluruh proses hukum atas dirinya. Saat ini, setelah bebas dari Rutan Cipinang, Tom Lembong memulai babak baru dalam kehidupannya.