Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim dan Tim Penghitung Kerugian Negara

Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim dan Tim Penghitung Kerugian Negara

urbanvibe.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Langkah ini diambil setelah Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, menghentikan proses hukum terhadapnya.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan laporan tersebut telah diterima meski masih dalam tahap pelacakan, yang dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Proses hukum ini menarik perhatian publik atas evaluasi terhadap peradilan yang dijalani Lembong.

Laporan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Setelah menerima vonis penjara, Tom Lembong mengambil tindakan dengan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya. Dikenal dengan pengacaranya, Zaid Mushafi, Lembong berharap dapat melakukan evaluasi terhadap proses peradilan yang ia jalani.

Zaid Mushafi menjelaskan, “Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini.”

Laporan ini disampaikan di Gedung Mahkamah Agung dan diharapkan dapat mencegah perlakuan serupa terhadap pihak lain di masa depan.

Abolisi dan Kebebasan Lembong

Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara resmi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan dan membebaskannya dari Rutan Cipinang. Meskipun telah bebas, Lembong merasa perlu untuk melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan hakim yang terlibat.

Ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dialaminya mendorong Lembong untuk menempuh upaya lebih lanjut. Ia bertekad agar tidak ada orang lain yang mengalami hal serupa dengan apa yang ia alami.

Melaporkan Tim Penghitung Kerugian Negara

Selain melaporkan majelis hakim, Tom Lembong juga mengambil langkah untuk melaporkan tim penghitung kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. Tindakan ini merupakan upaya untuk menegakkan keadilan lebih luas terkait kasus yang menimpa dirinya.

BACA JUGA:  Waspadai Lima Suara Aneh pada Mesin Mobil Anda

Dengan laporan ini, Lembong ingin memastikan bahwa evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap majelis hakim, tetapi juga terhadap proses penghitungan kerugian negara yang dianggap tidak sesuai.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *