Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Kasus Impor Gula

Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Kasus Impor Gula

urbanvibe.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, secara resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus impor gula. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa ini adalah hak hukum bagi terdakwa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap pengajuan banding tersebut. Jika semua pihak mengajukan banding, maka akan ada proses lanjutan untuk menyusun memori banding dan kontra memori banding.

Pengajuan Banding dan Proses Hukum

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa kliennya pasti akan mengajukan banding. Ia berpendapat, “Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding.”

Ari menekankan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk merugikan negara dan menegaskan tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Tom. “Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk merespons pengajuan banding. Anang Supriatna menambahkan, “Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding.”

Vonis Hakim dan Tindak Pidana Korupsi

Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi ini dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.”

Dalam putusan itu, Tom juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman tambahan enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidananya.

BACA JUGA:  Kritik dan Klarifikasi Fadli Zon tentang Pemerkosaan Massal 1998

Hakim berpendapat, “Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” yang menjadi salah satu alasan meringankan hukuman tersebut.

Tanggapan Kuasa Hukum terhadap Vonis

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai vonis tersebut sangat tidak adil. Ia berpendapat bahwa keputusan hakim seharusnya lebih memperhatikan konteks kebijakan yang menjadi dasar pertimbangan dalam vonis tersebut.

Ari menyatakan, “Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya.”

Dia juga menegaskan, “Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak dipidana satu hari pun,” mempertegas sikap Tim Hukum yang mendukung langkah banding ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *