urbanvibe.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa langkah banding tersebut adalah hak bagi terdakwa.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas pengajuan banding ini. Selain itu, ia menegaskan pentingnya prosedur hukum yang akan berlangsung setelah pengajuan tersebut.
Pengajuan Banding dan Prosedur Hukum
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa kliennya akan mengajukan banding. Ia menyampaikan, “Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding.”
Ari juga menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dari Tom Lembong dan bahwa tindakan kliennya tidak merugikan negara. “Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan Agung dijadwalkan untuk menentukan sikap terhadap banding ini dalam waktu tujuh hari. Anang Supriatna menambahkan, “Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding.”
Vonis Hakim dan Tindak Pidana Korupsi
Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait impor gula dan diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Hakim Dennie Arsan Fatrika mengemukakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.”
Selain hukuman penjara, Tom juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman tambahan kurungan enam bulan jika denda tersebut tidak dilunasi. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
Hakim berpendapat, “Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” yang menjadi salah satu pertimbangan meringankan hukuman tersebut.
Tanggapan Kuasa Hukum terhadap Vonis
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai vonis hakim sangat tidak adil. Ia berpendapat bahwa keputusan hakim seharusnya mempertimbangkan konteks kebijakan yang berhubungan dengan vonis tersebut.
Ari menyatakan, “Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya.”
Ia menegaskan kembali, “Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak dipidana satu hari pun,” mempertegas dukungan Tim Hukum atas langkah banding ini.