urbanvibe.id – Kopda Bazarsah, anggota TNI, menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga polisi di Lampung dan dituntut dengan hukuman mati di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Selain dituntut hukuman mati, Bazarsah juga dipecat dari keanggotaan TNI akibat tindakannya yang dinilai merusak nama baik institusi militer.
Latar Belakang Kasus
Kegiatan penembakan terjadi pada 17 Maret 2025, saat tiga anggota Polres Way Kanan melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Tindakan tersebut berujung pada penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Proses Sidang dan Tuntutan
Sidang berlangsung dengan ketat di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, di mana Oditur Militer Darwin Butar-Butar menjelaskan semua tuduhan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan, Oditur mengungkap bahwa Kopda Bazarsah terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana serta penggunaan senjata api tanpa izin.
Dampak dan Konsekuensi
Oditur meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari TNI, mencatat bahwa tindakan Kopda Bazarsah telah mencemarkan nama baik institusi TNI.
Faktor pemberatan yang diidentifikasi termasuk tindakan yang merusak disiplin dalam Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam dan menimbulkan korban di kalangan aparat kepolisian.