urbanvibe.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kasus korupsi dalam penerbitan izin impor gula. Vonis tersebut diumumkan pada 18 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan bahwa meskipun Tom tidak menikmati hasil korupsi, ada sejumlah pelanggaran serius yang terjadi dalam proses penerbitan izin yang membuatnya harus mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.
Proses Persidangan dan Vonis
Vonis terhadap Tom Lembong disampaikan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan merujuk pada unsur-unsur dalam UU Pemberantasan Tipikor yang didakwakan. Hakim menjelaskan bahwa Tom menyadari tindakan penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi melanggar aturan, tetapi tetap melakukannya.
Dalam pengumuman vonis, hakim mengatakan, “Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada Terdakwa dengan nota dinas.” Pernyataan tersebut menggarisbawahi kesadaran Tom akan pelanggaran yang dilakukannya.
Hakim juga menegaskan, “Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta….” Hal ini menunjukkan bahwa Tom jelas memahami melanggar Peraturan Menteri Perdagangan mengenai ketentuan impor gula.
Aspek Ketidakcermatan dalam Pengambilan Keputusan
Hakim mengkritisi keputusan impor gula kristal mentah yang perlu diolah lebih lanjut, dan menyatakan bahwa ini merupakan langkah yang tidak tepat. Hakim menggarisbawahi, “Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa….”
Analisis hakim menunjukkan bahwa impor gula harus memperhatikan kondisi pasar dan kepentingan masyarakat. Hakim menyatakan, “Impor dilakukan tidak hanya melihat sisi manfaat bagi pabrik gula, tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen akhir…”
Kritikan hakim juga mencakup keberadaan operasi pasar yang tidak dilaksanakan dengan baik. Hakim menambahkan, “Hakim menyatakan hal ini sesuai dengan fakta persidangan, yakni pelaksanaan operasi pasar oleh Induk Koperasi Kartika tidak dilaksanakan secara menyeluruh…”
Pelanggaran Prosedur dan Koordinasi
Dalam persidangan, terungkap bahwa Tom tidak mengikuti mekanisme koordinasi yang telah ditetapkan oleh pihak kementerian. Hakim menggarisbawahi, “Penerbitan Surat Nomor 294/Mendag pada 31 Maret 2016 tentang persetujuan pengadaan GKM untuk operasi pasar….” tanpa adanya rapat koordinasi antarkementerian yang seharusnya dilakukan.
Penting untuk dicatat bahwa izin impor yang diberikan oleh Tom tidak sesuai dengan aturan yang ada, yang seharusnya dilalui melalui BUMN dan Bulog. “Bahwa terhadap dalil terdakwa telah memenuhi kewajiban perundang-undangan, meskipun tujuan impor dapat dibenarkan namun pelaksanaannya melanggar arah rapat koordinasi….”
Majelis hakim mencatat bahwa pelaksanaan impor gula oleh perusahaan swasta telah mengalihkan keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh BUMN. Ini semakin menekankan pelanggaran dalam proses pengambilan keputusan izin impor yang diberikan oleh Tom Lembong.