urbanvibe.id – Mantan Ketua DPR Setya Novanto kini dapat berharap untuk bebas lebih cepat dari penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Hukuman Novanto yang awalnya 15 tahun penjara kini berkurang menjadi 12,5 tahun, yang mengubah perhitungannya untuk kebebasan.
Pengurangan Hukuman Setya Novanto
Setya Novanto, yang ditahan KPK sejak 2017, telah menjalani hukuman selama 15 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP pada 2018.
Permohonan PK yang diajukan Novanto akhirnya dikabulkan oleh MA, menurunkan hukumannya menjadi 12,5 tahun penjara.
Perhitungan Masa Bebas
Dengan putusan baru ini, Novanto diperkirakan akan bebas pada pertengahan tahun 2029, jauh lebih cepat dibandingkan perhitungan semula yang menunggu hingga 2032.
Namun, ini belum termasuk potensi remisi dan hak pembebasan bersyarat yang bisa mempercepat masa penjara Novanto lebih lanjut.
Kasus Korupsi Lain yang Terkait
Sejumlah terpidana lain dalam kasus e-KTP, seperti eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, juga pernah mendapatkan pembebasan bersyarat, keluar dari penjara lebih cepat dari yang dijadwalkan.
Keduanya, yang seharusnya bebas pada 2028 dan 2026, masing-masing telah keluar dari penjara pada 2022, berkat kebijakan tersebut.