Sengketa Empat Pulau: Aceh Menang di Pengadilan Pemerintah

Sengketa Empat Pulau: Aceh Menang di Pengadilan Pemerintah

urbanvibe.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kepemilikan empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Keputusan ini menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan hasil tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat tinggi dan pemimpin daerah, menggambarkan pentingnya keputusan ini bagi kedua provinsi yang terlibat.

Rapat Terbatas Sebagai Langkah Penyelesaian

Upaya untuk menyelesaikan sengketa ini dilakukan lewat rapat terbatas yang digelar pada hari Selasa. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa rapat bertujuan untuk menemukan solusi atas isu yang melibatkan empat pulau tersebut.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo menegaskan pentingnya pertemuan tersebut. Keputusan diambil setelah mempertimbangkan sejumlah dokumen dan data pendukung yang relevan.

Rapat tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang sudah berlarut-larut ini dan mendorong dialog konstruktif antara kedua pihak.

Keputusan Resmi Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Aceh setelah menerima laporan dari Kementerian Dalam Negeri. Prasetyo menambahkan, “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh.”

Keputusan ini muncul setelah adanya klaim yang berselisih antara Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh. Meski sebelumnya Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan dukungan kepada klaim Gubernur Sumut melalui Keputusan Mendagri pada 25 April 2025, pemerintah tetap menegaskan hasil rapat terbatas.

Keputusan ini menjadi titik terang di tengah kesimpangsiuran isu kepemilikan, meskipun juga menunjukkan betapa kompleks dan sensitifnya masalah ini bagi kedua provinsi.

Polemik Berlanjut

Seiring dengan keputusan tersebut, Pemprov Aceh menolak hasil rapat dan mengklaim akan memperjuangkan peninjauan ulang. Kisruh mengenai empat pulau ini berakar dari perubahan nama pulau yang diajukan Pemprov Aceh pada tahun 2009, yang menambah dimensi baru pada sengketa ini.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir. Ia juga menambahkan bahwa beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum keputusan dibuat.

Dengan demikian, polemik ini belum sepenuhnya mereda, dan akan ada langkah-langkah lebih lanjut dari pihak Aceh untuk menyikapi keputusan pemerintah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *