urbanvibe.id – Seorang selebgram Indonesia, berinisial AP, baru-baru ini divonis tujuh tahun penjara di Myanmar setelah tertangkap karena tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata. Penangkapan ini menarik perhatian pemerintah Indonesia yang berkomitmen membantu proses hukum serta pembebasan AP.
AP ditangkap pada 20 Desember 2024, dengan dakwaan melanggar beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan kebebasan AP melalui jalur diplomasi yang tepat.
Proses Penangkapan dan Vonis
WNI berinisial AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum.
Setelah melalui proses pengadilan yang panjang, AP akhirnya divonis tujuh tahun penjara. “Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” ungkap Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI.
Saat ini, AP menjalani hukumannya di Penjara Insein yang terletak di Yangon, Myanmar. Situasi ini tentunya memunculkan keprihatinan di kalangan pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Upaya Diplomatik Pemerintah
Meskipun vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Kemlu RI dan Kedutaan Besar RI di Yangon aktif melakukan berbagai langkah untuk mengatasi situasi ini. Mereka mencari cara non-litigasi untuk membebaskan AP, termasuk berusaha mengajukan permohonan pengampunan.
Judha menegaskan, “Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.” Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kemlu juga memantau kondisi AP selagi ia menjalani hukuman. Baru-baru ini, orang tua AP dijadwalkan menjenguk anaknya di penjara, sebagai bentuk dukungan keluarga di tengah situasi yang sulit ini.
Respons DPR dan Harapan Keluarga
Wakil rakyat dari Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, turut menyuarakan kepeduliannya terhadap situasi AP. Ia menyatakan bahwa AP dituduh mendanai pemberontak di Myanmar dan mendesak pemerintah agar segera memfasilitasi kembalinya AP ke Indonesia.
Abraham menekankan bahwa AP masih terbilang muda, berusia 33 tahun, dan tidak memiliki niat untuk terlibat dalam kegiatan yang dituduhkan kepadanya. Ia berharap pemerintah bisa mengambil langkah diplomasi seperti amnesti atau deportasi.
DPR juga menekankan agar pemerintah tetap berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak WNI di luar negeri, terutama dalam situasi-situasi yang berpotensi merugikan seperti yang dialami AP.