urbanvibe.id – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan memicu berbagai kontroversi di kalangan publik.
Putusan Hakim dan Kontroversi Kasus
Sidang vonis Hasto berlangsung pada hari Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim Rios Rahmanto menyatakan, “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” saat membacakan amar putusan.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Hasto memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 bagi Harun Masiku. Laporan mengenai suap ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai kontroversi di media.
Sanksi Tambahan dan Pengembalian Barang Bukti
Selain menjalani hukuman penjara, Hasto juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 juta. Majelis hakim menetapkan bahwa jika denda tidak dibayar, Hasto akan menjalani kurungan selama 3 bulan sebagai gantinya.
Dalam putusannya, hakim memutuskan agar Hasto tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlanjut. Selain itu, pengembalian sejumlah buku yang telah disita juga diperintahkan, menunjukkan perhatian khusus terhadap barang bukti dalam kasus ini.