urbanvibe.id – Kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut yang kini beralih menjadi tentara Rusia, menimbulkan banyak pertanyaan mengenai status kewarganegaraannya. Satria mengungkapkan keinginannya untuk kembali menjadi WNI setelah desersi yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraannya.
Dalam video yang viral, ia meminta bantuan dari pemerintah Indonesia untuk diizinkan kembali sebagai warga negara, namun TNI AL menyatakan bahwa statusnya sudah tegas dan tidak ada jalan kembalinya ke dalam ketentaraan.
Permintaan Kembali Jadi WNI
Satria Arta Kumbara, dalam video viralnya, mengungkapkan niatnya untuk kembali ke status seperti semula sebagai WNI setelah bertugas di Rusia. Ia tidak menyadari bahwa menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraannya.
Dalam video tersebut, Satria meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Namun, tanggapan dari pihak berwenang menunjukkan bahwa situasi hukum yang dihadapinya sangat kompleks.
Keterangan dari TNI AL dan Kemenkumham
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul mengonfirmasi bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari dinas ketentaraan. ‘TNI AL pun tidak akan mau merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia,’ tegasnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa Satria secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya akibat keterlibatannya dalam operasi militer di Rusia. ‘Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,’ jelasnya.
Kembali Menjadi WNI: Apa Mungkin?
Walaupun Satria sangat berharap untuk mendapatkan kembali status WNI, prosesnya tidak semudah yang dibayangkan. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, mantan WNI dapat mengajukan permohonan untuk mengembalikan statusnya jika memenuhi persyaratan tertentu.
Namun, dengan adanya hukuman penjara satu tahun yang dijatuhkan kepada Satria, kesempatan untuk kembali menjadi WNI menjadi semakin sulit. Hal ini disebabkan salah satu syarat yang mengharuskan pemohon tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berat.