Rencana Kementerian PKP Tentang Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Pro dan Kontra

Rencana Kementerian PKP Tentang Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Pro dan Kontra

urbanvibe.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan tanggapan terkait kritik mengenai rumah subsidi berukuran 18 meter persegi. Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai ukuran rumah ini masih dalam pembahasan dan belum final.

Ara, sapaan akrab Maruarar, menjelaskan bahwa konsep rumah tersebut muncul setelah mendengar masukan masyarakat tentang kebutuhan hunian yang terjangkau dan lebih dekat dengan lokasi perkotaan.

Menanggapi Kritik tentang Rumah Subsidi

Kritik terhadap rencana Kementerian PKP merilis rumah subsidi 18 meter persegi muncul dari berbagai kalangan, termasuk pengembang dan arsitek. Ara menyatakan bahwa selama ini rumah subsidi umumnya memiliki luas 60 meter persegi, namun kesulitan dalam mencetak rumah subsidi di perkotaan menjadi pertimbangan penting.

“Konsumen itu saya dengar. Kalau enggak kita dengerin konsumen, kita enggak tahu maunya apa,” ungkap Ara saat acara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia menyatakan bahwa lokasi dan desain rumah juga memegang peranan penting bagi konsumen.

Ara mengungkapkan bahwa rumah subsidi yang ada selama ini tidak dapat ditemukan di kota besar seperti Jakarta dan Bandung, akibat harga tanah yang sangat tinggi. Ia mengakui adanya inisiatif dari pengusaha untuk menghadirkan rumah subsidi yang lebih aksesibel di kawasan perkotaan.

Konsep Baru Rumah Subsidi

Rencana untuk merubah ukuran minimal rumah subsidi dituangkan dalam draf Keputusan Menteri PKP yang memperkenalkan batasan baru, mulai dari luas bangunan 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi, serta luas lahan dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Langkah ini dimaksudkan untuk menambah pilihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ara berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan industri. “Kita tentu menyampaikan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan termasuk kritikan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Longsor di Puncak Bogor: Tiga Tewas dan Satu Hilang

Mengenai harga, rumah subsidi berukuran 18 meter persegi diproyeksikan memiliki harga yang bervariasi, mulai dari Rp 108 juta hingga Rp 120 juta, tergantung pada lokasinya. Ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan hunian terjangkau di tengah lahan yang semakin terbatas.

Kritikan dan Harapan dari Masyarakat

Kendati demikian, banyak pihak yang mempertanyakan kelayakan rumah dengan ukuran sekecil itu. Fahri Hamzah, salah satu tokoh politik, mengatakan bahwa ukuran rumah tersebut bisa bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Ara mengingatkan bahwa ukuran 18 meter persegi ini belum menjadi keputusan final dari Kementerian. “Jadi belum ada keputusan dari Kementerian kami soal ini,” tegasnya, mengisyaratkan bahwa pembahasan lebih lanjut masih akan dilakukan.

Dalam upaya untuk memberikan pilihan hunian yang lebih diminati masyarakat, Kementerian berusaha mendengarkan kebutuhan penghuninya. Ara berharap, dengan adanya opsi baru ini, akan tercipta hunian yang lebih layak dan terjangkau bagi semua kalangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *