urbanvibe.id – Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang menetapkan pajak atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Aturan ini mencakup tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0%, dengan syarat tertentu.
INDODAX, sebagai salah satu platform jual-beli kripto terkemuka, menyambut baik regulasi ini dan menilai bahwa aturan tersebut memberikan kejelasan hukum bagi ekosistem perdagangan aset digital di Indonesia. Oscar Darmawan, Chairman INDODAX, mengapresiasi langkah pemerintah yang menunjukkan komitmen dalam mengatur sektor ini.
Detail Pengenaan Pajak Kripto
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan pajak untuk transaksi aset kripto dengan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. PPN ditetapkan 0% dengan ketentuan bahwa transaksi dilakukan melalui platform yang diakui sebagai pemungut pajak.
Regulasi ini diharapkan menciptakan situasi yang lebih transparan bagi para pelaku pasar kripto. Banyak pihak meyakini bahwa dengan ketentuan pajak yang jelas, lebih banyak investor lokal akan tertarik untuk berpartisipasi dalam pasar kripto.
Oscar Darmawan menilai bahwa penerapan PPN 0% merupakan langkah besar yang memberikan ruang bagi industri kripto untuk berkembang. “Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini,” ujarnya.
Dampak terhadap Ekosistem Digital
INDODAX berharap pengenaan pajak ini dapat menjadi pendorong utama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam transaksi aset digital. Oscar menyatakan bahwa dengan kebijakan ini, simpati terhadap industri kripto diharapkan meningkat.
“Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan,” tambahnya. Dengan regulasi ini, Oscar percaya bahwa kepercayaan publik terhadap pasar kripto di Indonesia akan semakin kuat.
Oscar juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Tanpa kerjasama yang solid, tantangan dalam adopsi kripto secara legal bisa muncul.
Komunikasi dan Pendampingan bagi Member INDODAX
Sejalan dengan penerapan regulasi baru, INDODAX berkomitmen untuk memperkuat komunikasi kepada para member mengenai perubahan tersebut. Mereka akan menggunakan kanal resmi untuk memastikan semua anggota memahami aturan pajak yang baru.
“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat,” ungkap Oscar. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan pendampingan agar kepatuhan terhadap regulasi dapat terjaga.
Pihak INDODAX juga menyiapkan tim untuk membantu member dalam memahami transaksi pajak yang baru. Ini diharapkan mendorong pengguna untuk tetap memilih platform lokal yang legal dan patuh pajak.