urbanvibe.id – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengungkapkan bahwa legalitas pengibaran bendera Aceh saat ini masih dalam tahap proses. Ia berharap bendera tersebut dapat segera dikibarkan setelah mendapatkan izin resmi.
Sementara itu, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar berharap agar bendera Aceh disahkan secepatnya, meskipun ia bersyukur atas penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Kendala Pengibaran Bendera Aceh
Pada Selasa (17/6/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf menjelaskan mengenai status pengibaran bendera Aceh. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan, “Dalam proses. Saya rasa dalam proses, belum (boleh berkibar), lah,” ketika ditanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Muzakir juga menambahkan harapannya agar bendera Aceh bisa segera berkibar setelah mendapatkan legalitas. “Secepat mungkin, ya,” ujarnya, mendorong semua pihak untuk bersabar menanti proses yang sedang berjalan.
Menanggapi aksi damai yang dilakukan untuk mendukung pengibaran bendera di halaman Gedung Kantor Gubernur Aceh, Muzakir menyatakan bahwa ia tidak mengetahui soal tersebut. “Saya enggak tahu, saya cek dulu ke sana. Karena sudah beberapa hari di sini,” tuturnya.
Harapan Wali Nanggroe
Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar juga menyampaikan pendapatnya terkait situasi ini. Ia menegaskan, “Bagi orang, warga Aceh memang diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta.
Malik mengungkapkan rasa syukurnya bahwa sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara telah berhasil diselesaikan. “Saya selaku Wali Nanggroe Aceh, mengucapkan syukur alhamdulillah atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau baru-baru ini,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk mengakui keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh adalah langkah yang bijaksana. “Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan, dan ini suatu keputusan bijak,” ujarnya, memuji langkah tersebut yang dapat menghindarkan gejolak antara Aceh dan Sumatera Utara.
Dasar Hukum Pengibaran Bendera Aceh
Pembahasan mengenai bendera Aceh tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005. Dalam dokumen tersebut, Pasal 1.1.5 menegaskan, “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.”
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 juga mengatur tentang bendera Aceh dalam Pasal 246. Ayat (2) menyatakan, “Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.”
Namun, pada ayat (3) ditegaskan bahwa, “Bendera daerah Aceh sebagai lambang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.” Hal ini menegaskan bahwa bendera Aceh memiliki status yang berbeda dibandingkan bendera nasional.