urbanvibe.id – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik. Langkah ini disambut baik oleh kedua orang yang terkena dampak hukum.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan, sementara kubu Hasto melihat amnesti ini sebagai pengakuan bahwa tidak ada kesalahan dari pihak mereka.
Respon dari Pihak Tom Lembong
Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui tentang pemberian abolisi ini dan berencana untuk segera memberi tahu kliennya. “Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” ujarnya saat dihubungi oleh wartawan pada Kamis (31/7/2025).
Ia juga menyampaikan rasa syukurnya jika keputusan ini benar-benar diterima. “Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR. Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu,” pungkas Ariel.
Tanggapan Kubu Hasto Kristiyanto
Kubu Hasto Kristiyanto juga melontarkan respons positif terhadap amnesti yang diberikan. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyatakan keyakinannya bahwa amnesti ini menunjukkan bahwa Hasto tidak melakukan kesalahan.
Maqdir menambahkan, “Kalau memang betul seperti itu (diberi amnesti), berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap pak Hasto? Pak Hasto engga melakukan apapun,” jelasnya.
Menurutnya, amnesti ini juga merupakan pengakuan atas argumen yang telah mereka sampaikan dalam persidangan bahwa kasus ini dipolitisasi. “Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu loh,” ujarnya.
Tanggapan KPK terkait Keputusan ini
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menjelaskan bahwa keputusan mengenai pemberian amnesti ini sepenuhnya berada dalam kewenangan Presiden Prabowo Subianto. “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” ungkapnya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mempelajari keputusan ini sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” katanya kepada wartawan.