urbanvibe.id – Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Langkah tersebut diambil dalam rangka mempererat persatuan bangsa menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Juri Ardiantoro, sebagai Wakil Menteri Sekretaris Negara, menjelaskan bahwa kedua tokoh politik tersebut memenuhi kriteria untuk mendapatkan kebijakan ini. Harapannya, keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi keutuhan bangsa.
Latar Belakang Kebijakan
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong yang sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, serta amnesti untuk Hasto yang terjerat dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR, menjadi perhatian publik. Keputusan ini berlanjut pada diskusi mengenai perlakuan hukum yang setara bagi setiap warga negara.
Juri Ardiantoro juga menegaskan, “Tapi terkait dengan isu ini pada pokoknya adalah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama.” Pernyataan ini menekankan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan di dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, publik diingatkan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya untuk mengatasi stigmatisasi yang sering kali terjadi terhadap tokoh politik di Indonesia. Pengelolaan isu hukum di kalangan para pemimpin negara juga disorot sebagai penting dalam menjaga stabilitas politik.
Dukungan dari DPR
Sehubungan dengan kebijakan ini, pemerintah telah melakukan rapat konsultasi dengan DPR untuk membahas pemberian abolisi dan amnesti. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas surat yang diajukan terkait kebijakan tersebut.
Dasco menekankan, “Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan.” Hal ini mencerminkan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan kebijakan yang diambil.
Dukungan dari DPR juga menunjukkan bahwa langkah ini dianggap relevan dalam konteks saat ini, serta mampu meredakan ketegangan politik yang ada. Komunikasi yang baik antara kedua lembaga diharapkan dapat mempercepat implementasi keputusan tersebut.
Tujuan dari Kebijakan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa alasan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom adalah untuk menciptakan persatuan, khususnya menjelang perayaan kemerdekaan. Supratman menekankan langkah ini sangat penting dalam mendukung kesatuan bangsa.
Ia menyampaikan, “Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus.” Ini menunjukkan bahwa keputusan pemerintah lebih dari sekadar aspek hukum, melainkan juga menyangkut kepentingan sosial yang lebih luas.
Dalam konteks terkini, pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat memberi sinyal positif kepada masyarakat tentang komitmen untuk mendorong rekonsiliasi serta menciptakan suasana yang kondusif menjelang perayaan besar seperti HUT RI.