PPATK Umumkan Kriteria Rekening Nganggur yang Akan Diblokir

PPATK Umumkan Kriteria Rekening Nganggur yang Akan Diblokir

urbanvibe.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan tiga kriteria rekening nganggur yang akan diblokir sementara. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan atas rekening yang tidak aktif.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi hak dan kepentingan nasabah sekaligus mendorong bank untuk melakukan verifikasi ulang terhadap rekening-rekening tersebut.

Kriteria Pemblokiran Rekening Nganggur

PPATK menetapkan kriteria pertama, yakni rekening dormant yang berhubungan dengan tindak pidana. Rekening ini dapat berasal dari aktivitas ilegal seperti jual beli, peretasan, atau tindakan melawan hukum lainnya.

Kriteria kedua mencakup rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun. Selain itu, rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tidak aktif juga termasuk dalam kategori ini.

Ivan menjelaskan bahwa rekening yang tidak aktif tersebut bisa disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan, termasuk menampung dana hasil kriminalitas, transaksi narkotika, serta korupsi. ‘Rekening dormant rawan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana,’ tegasnya.

Tindakan dari PPATK dan Bank

Sebagai langkah antisipatif, PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah yang terdaftar. Pengkinian data nasabah sangat penting agar tidak merugikan nasabah yang sah dan sekaligus menjaga perekonomian serta integritas sistem keuangan di Indonesia.

‘Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’ ungkap Ivan, menekankan pentingnya langkah ini.

PPATK memastikan bahwa meski rekening diblokir, uang nasabah akan tetap aman dan 100 persen utuh. Nasabah yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang tersedia.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Resmi Ditahan Terkait Dugaan Kasus Pengancaman dan Pencucian Uang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *