Polresta Malang Kota Larang Kegiatan Sound Horeg untuk Jaga Ketertiban Masyarakat

Polresta Malang Kota Larang Kegiatan Sound Horeg untuk Jaga Ketertiban Masyarakat

urbanvibe.id – Polresta Malang Kota telah resmi melarang semua bentuk kegiatan sound horeg di wilayah hukumnya. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Bagian Operasional Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menegaskan bahwa larangan ini diambil setelah adanya insiden kericuhan yang terjadi di Kelurahan Mulyorejo.

Pelarangan Kegiatan Sound Horeg

Kompol Wiwin Rusli dari Polresta Malang Kota mengungkapkan bahwa kegiatan sound horeg berpotensi mengganggu ketenangan warga. Mayoritas suara keras dari kegiatan tersebut dirasakan mengganggu, khususnya di lingkungan pemukiman.

Dalam penjelasannya, Wiwin menekankan bahwa pelarangan ini merupakan langkah untuk mempertahankan ketertiban di Kota Malang. “Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya saat mengonfirmasi keputusan tersebut.

Wiwin menambahkan bahwa mereka yang tetap ingin mengadakan acara dengan sound horeg dapat menghadapi tindakan hukum. “Sanksinya diamankan di Polresta,” tegasnya.

Kejadian Kericuhan di Pawai Mulyorejo

Pada Minggu (13/7), sebuah kericuhan terjadi saat pawai sound horeg lewat di depan rumah seorang warga sakit. Permintaan mengecilkan suara oleh RM (55) memicu reaksi negatif dari peserta pawai yang berujung pada pengeroyokan.

Ipda Yudi Risdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa ketegangan dimulai dari teguran terhadap suara keras yang dianggap mengganggu. “Suaminya (MA) kemudian keluar rumah dan mendorong salah satu peserta pawai,” ungkap Yudi.

Akibat insiden tersebut, MA mengalami luka di pelipis setelah dikeroyok oleh beberapa peserta pawai. Meski demikian, setelah proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Setelah insiden kericuhan di pawai, mediasi berlangsung antara pihak terlibat. Yudi menjelaskan bahwa upaya mediasi tersebut difasilitasi oleh pihak Kelurahan Mulyorejo dan kepolisian, yang menghasilkan kesepakatan bersama.

BACA JUGA:  Kasus Pertama Infeksi Virus Hanta di Bandung Barat

Menurut Yudi, “Korban sempat membuat laporan, tapi berniat akan dicabut”. Dalam mediasi tersebut, peserta sound horeg pun menawarkan ganti rugi kepada korban yang disetujui oleh kedua pihak.

Larangan kegiatan sound horeg ditetapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian serupa yang dapat membahayakan kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kota Malang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *