Polda DIY Perangi Judi Online dengan Penegakan Hukum Tegas

Polda DIY Perangi Judi Online dengan Penegakan Hukum Tegas

urbanvibe.id – Polda DIY mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan menindak semua pihak yang terlibat, mulai dari pemain hingga bandar. Penyataan ini disampaikan oleh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, dalam konferensi pers di Yogyakarta.

Langkah ini diambil setelah penangkapan lima pelaku judi daring yang berusaha mengelabui situs perjudian. Polda DIY menegaskan tidak ada toleransi terhadap perjudian dalam bentuk apapun, dengan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

Penangkapan Lima Pelaku Judi Daring

Dalam penjelasan lebih lanjut, AKBP Slamet Riyanto mengungkapkan bahwa penangkapan lima orang pelaku judi online terjadi di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul. Lima pelaku yang ditangkap termasuk satu koordinator bernama RDS dan empat operator yaitu NF, EN, DA, dan PA.

Pelaku diketahui menjalankan puluhan akun baru setiap hari untuk memanfaatkan bonus promosi dari situs judi daring. Mereka menggunakan dukungan empat komputer dan kartu ponsel yang dipakai secara bergantian untuk mendukung aktivitas judi daring mereka.

Kegiatan penindakan ini menunjukkan komitmen Polda DIY dalam memberantas perjudian yang merugikan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang masih beroperasi.

Proses Hukum yang Diterapkan

AKBP Slamet mengungkapkan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda yang mencapai Rp10 miliar.

Penegakan hukum ini menunjukkan sikap tegas Polda DIY dalam mengatasi perjudian online, terutama jika ditemukan jaringan yang lebih besar. Slamet menegaskan, “Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak.”

BACA JUGA:  PPATK Prediksi Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Capai Rp 1.100 Triliun pada 2025

Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian untuk menanggapi masalah perjudian yang kian meresahkan masyarakat dan menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum dalam kasus ini.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Kombes Pol Ihsan, Kabidhumas Polda DIY, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai praktik perjudian di wilayah mereka. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah hasil dari kolaborasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian.

Kombes Ihsan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online yang dianggap sebagai kejahatan. Ia meminta warga untuk melaporkan jika mengetahui adanya perjudian di lingkungan mereka, dengan menegaskan, “Judi online adalah kejahatan. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya.”

Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat meningkatkan tindakan preventif terhadap judi online dan membuat masyarakat lebih sadar akan dampak negatif dari perjudian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *