urbanvibe.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) untuk DPRD akan dilaksanakan paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional.
Dengan pemilu nasional yang dijadwalkan pada 2029, pilkada selanjutnya baru akan berlangsung pada tahun 2031.
Implikasi dari Putusan MK
Putusan MK dengan nomor 135/PUU-XXII/2024 menggarisbawahi perlunya masa transisi bagi pasangan kepala daerah yang terpilih pada 27 November 2024 dan anggota DPRD hasil pemilu 14 Februari 2024.
Majelis hakim mengingatkan pentingnya norma peralihan untuk memastikan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD dapat terjadwal dengan baik. MK juga menekankan bahwa pemilu tingkat nasional dan daerah tidak dapat dilaksanakan bersamaan, yang baru terlihat untuk pertama kali di tahun 2029.
Desakan untuk Perumusan Norma Transisi
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, berkata bahwa keputusan MK menjadi referensi penting untuk revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
Ia menambahkan pentingnya mencari formula yang tepat untuk mengatasi masa transisi, termasuk mempertimbangkan penunjukan pejabat sementara di tingkat lokal. Rifqinizamy juga menegaskan, ‘Untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan’, menunjukkan kompleksitas yang ada dalam penyesuaian regulasi.
Tantangan Bagi Partai Politik dan Pemilih
MK mencatat bahwa rapprocher penyelenggaraan pemilu dapat menyebabkan kejenuhan pemilih akibat banyaknya kertas suara yang harus dicoblos dan keterbatasan waktu bagi partai politik untuk mempersiapkan kader.
Dengan adanya pemisahan jadwal pemilu, diharapkan akan memperkuat konsolidasi politik dan memfasilitasi persiapan yang lebih matang bagi calon-calon yang akan mengikuti pemilu mendatang. Implikasi pemisahan ini juga dianggap membantu mengurangi tekanan pada lembaga politik serta memberi pemilih kesempatan untuk mengevaluasi pilihan mereka dengan lebih baik.