urbanvibe.id – Pemerintah Arab Saudi tengah mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 2026 dengan memberikan sinyal tegas terkait kuota jemaah. Satu di antara yang menjadi perhatian adalah kemungkinan pengurangan kuota jemaah Indonesia hingga mencapai 50 persen.
Pertemuan antara Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Deputi Menteri Haji Arab Saudi menjadi momentum penting dalam pembahasan isu kuota haji yang hingga kini masih belum ditentukan.
Dinamika Kuota Haji 2026
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (10/6/2025), Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 hingga saat ini belum ditentukan. “Kuota haji Indonesia untuk tahun depan belum ditentukan. Biasanya, angka kuota langsung diberikan setelah musim haji selesai,” ujarnya.
Irfan menambahkan, proses penentuan kuota tahun ini menjadi lebih rumit. Terdapat wacana serius dari pihak Saudi untuk memangkas kuota jemaah Indonesia hingga 50 persen, yang diduga terkait dengan sejumlah masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan haji 2025.
Pihak Indonesia saat ini sedang melakukan negosiasi. “Kami sedang melakukan negosiasi. Karena ke depan, manajemen haji akan resmi dialihkan dari Kementerian Agama ke BP Haji, dan kami menawarkan sistem baru untuk perbaikan,” tambahnya.
Kesehatan Jemaah Jadi Sorotan
Lebih dari sekadar kuota, perhatian utama Saudi terarah pada kesehatan jemaah Indonesia yang kurang memenuhi syarat kesehatan (istitha’ah). Dalam forum tersebut, perwakilan Saudi menunjukkan keprihatinan yang mendalam, bahkan dengan nada tajam.
“Ada yang meninggal bahkan saat masih di pesawat. Why do you bring people to death here?” pernyataan ini menekankan kekhawatiran Saudi atas lemahnya sistem seleksi jemaah.
Saudi kemudian meminta transparansi dan validasi data kesehatan jemaah. Mereka mendesak pembentukan task force gabungan Indonesia-Saudi untuk memverifikasi dan mengawasi seluruh aspek perjalanan haji, dari kesehatan hingga logistik.
Pengawasan dan Tanggung Jawab Selama Haji
Beberapa elemen yang akan diawasi oleh gugus tugas gabungan mencakup pembatasan jumlah perusahaan penyedia layanan jemaah yang hanya boleh maksimal dua. Selain itu, standar kesehatan untuk jemaah yang boleh berangkat akan diperketat.
Pengawasan juga akan meliputi hotel, makanan, serta jumlah kasur per jemaah. Pelaksanaan dam (denda haji) hanya boleh dilakukan melalui perusahaan resmi Saudi, dengan sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar.
Gus Irfan menegaskan komitmen Indonesia untuk menindaklanjuti semua masukan dari Saudi dan menyesuaikan kebijakan. “Ini momentum evaluasi besar bagi kita semua. Bukan hanya soal angka kuota, tetapi juga tentang kualitas penyelenggaraan,” katanya.