Perjalanan Satria Arta Kumbara: Dari Marinir ke Tentara Bayaran di Rusia

Perjalanan Satria Arta Kumbara: Dari Marinir ke Tentara Bayaran di Rusia

urbanvibe.id – Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir, kini terjebak dalam perang Rusia sebagai tentara bayaran. Perubahan drastis ini dipicu oleh gaya hidup hedonisme dan utang pinjaman online yang mencapai Rp 750 juta.

Mayor Jenderal TNI Endi Supardi menjelaskan bahwa pinjaman tersebut berasal dari bank dan platform pinjaman online, yang membuat Satria terjerumus dalam perjudian daring.

Dari Marinir ke Tentara Bayaran

Satria Arta Kumbara, sebelumnya berdinas di Korps Marinir, terpaksa meninggalkan karier militernya setelah terjerat utang pinjaman online dan judi. ‘Dia ada pinjam di pinjol, pinjaman di bank ya. Berkaitan dengan bank di BRI dan BNI dengan nilai Rp 750 juta,’ ungkap Mayor Jenderal TNI Endi Supardi.

Setelah berusaha melunasi utang dengan mencoba peruntungan di judi online, Satria justru semakin terjerumus. Endi menambahkan, ‘Ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya.’

Langkah Drastis Satria

Merasa tidak menemukan jalan keluar dari utangnya, Satria memutuskan untuk bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Informasi menunjukkan bahwa ia tidak lagi bertugas sebagai marinir sejak tahun 2022 dan dipecat dari TNI setahun kemudian.

Komandan TNI menyatakan bahwa dia baru mengetahui keputusan Satria bergabung dengan Rusia saat sudah terlibat dalam konflik, yang memicu kontroversi mengenai status kewarganegaraannya yang dicabut.

Permohonan Maaf dan Status Kewarganegaraan

Di media sosial, Satria mengungkapkan keinginannya untuk kembali menjadi warga negara Indonesia. ‘Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,’ tulisnya.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, menegaskan bahwa mereka tidak akan mencampuri urusan kewarganegaraan Satria dan menyerahkannya sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Benarkan Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *