urbanvibe.id – Pemerintah Indonesia memberikan kepastian bagi pedagang online dengan memperkenalkan aturan pajak baru yang mulai berlaku tahun ini. Pedagang dengan omset di atas Rp 500 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5%.
Kriteria dan Ketentuan Pajak untuk Pedagang Online
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kriteria untuk pedagang online yang menjalankan usaha melalui marketplace yang menjadi subjek pajak. Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang khusus mengatur pemungutan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) oleh e-commerce.
Dalam peraturan ini, PPh Pasal 22 akan dikenakan kepada pedagang online yang mempunyai omzet atau peredaran bruto tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Sementara itu, pedagang badan masih dikenakan pajak yang sama, namun dengan batas omzet yang lebih tinggi.
Detail Tarif Pajak Penghasilan untuk Pedagang
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, pedagang dengan omzet di bawah atau sama dengan Rp 500 juta tidak akan dikenai pajak penghasilan. “Sampai dengan peredaran bruto nya Rp 500 juta memang enggak kena PPh, UU HPP pasal 7 mengatur itu,” jelas Yoga dalam sebuah sesi media briefing.
Pedagang yang berada dalam rentang omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar akan dikenakan tarif pajak final sebesar 0,5%. Namun, jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, pajak tersebut dapat dijadikan kredit pajak pada laporan SPT Tahunan.
Simplifikasi Proses Pajak bagi Pedagang
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk wajib pajak badan yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar. Di sisi lain, pedagang yang omzetnya masih di bawah ambang tersebut tetapi memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan tetap bisa menikmati tarif PPh final 0,5%.
“Kalau di atas Rp 4,8 miliar jadi semacam kredit pajak bukan final lagi. Jadi semua dimudahkan, ini menjadi kata kunci PMK yang kita keluarkan ini,” tutup Yoga, menegaskan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan proses perpajakan bagi pelaku usaha.