urbanvibe.id – Wilmar International Limited memberikan tanggapan terhadap penyitaan uang sebesar Rp 11 triliun oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi. Penyitaan tersebut terkait dengan pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) yang melibatkan anak perusahaan mereka.
Perusahaan menyatakan bahwa uang yang disita merupakan jaminan pengembalian kerugian negara yang diduga timbul akibat tindakan korupsi yang melibatkan lima anak perusahaan Wilmar Group.
Detail Penyitaan dan Tindakan Hukum
Penyitaan uang sejumlah Rp 11 triliun diungkapkan oleh Kejaksaan Agung dalam konferensi pers pada 17 Juni 2025. Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menambahkan bahwa uang tersebut berasal dari tindakan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO oleh lima korporasi milik Wilmar Group.
Sutikno menyebutkan bahwa total kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ini mencapai Rp 11,88 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari aspek finansial, illegal gain, dan dampak ekonomi.
Kelima perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Mereka sebelumnya telah mengembalikan total kerugian yang ditetapkan pada 23 dan 26 Mei 2025.
Walaupun pengembalian kerugian telah dilakukan, jaksa penuntut umum tetap menyita uang tersebut untuk kepentingan hukum lebih lanjut.
Tanggapan Wilmar International
Wilmar International mengeluarkan siaran pers resmi pada 18 Juni 2025, menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan jaminan yang dianggap sebagai pengembalian kerugian negara. “Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” ungkap perusahaan.
Perusahaan menegaskan bahwa tindakan seluruh anak perusahaan dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat korup. Mereka juga meminta agar Mahkamah Agung mempertimbangkan kasus ini secara objektif.
Wilmar menekankan bahwa jika Mahkamah Agung menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan mereka tidak bersalah, maka uang tersebut akan dikembalikan. Namun, jika tidak, negara berhak untuk menyita seluruh uang tersebut.
Perkembangan Kasus di Pengadilan
Kasus hukum ini berlanjut meskipun sebelumnya Pengadilan Tipikor menyatakan tidak ada tuntutan hukum. Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terlibat dalam kasus rumit yang mencakup dugaan suap yang melibatkan majelis hakim.
Keputusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana, meskipun jaksa telah mengajukan dakwaan. Menurut Sutikno, putusan ini menjadi landasan bagi Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang saat ini masih dalam proses.
Konflik hukum ini tentu membawa dampak signifikan bagi reputasi Wilmar, perusahaan yang terlibat dalam banyak proyek di sektor perkebunan dan makanan.