urbanvibe.id – Kasus beras oplosan kini memasuki tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan kuat adanya praktik pidana di dalamnya. Satgas Pangan Polri telah mengonfirmasi bahwa sejumlah produsen menjual beras yang tidak sesuai mutu yang tertera di kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan, “Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan.”
Proses Penyidikan dan Temuan Awal
Selama penyidikan sementara, Satgas Pangan Polri telah memeriksa beberapa produsen beras yang diduga terlibat dalam praktik mengoplos beras. Hingga kini, terdapat 3 produsen dan 5 merek beras yang dikenali menjual produk yang tidak sesuai dengan standar kemasan yang tampil di pasaran.
Beberapa merek yang terlibat adalah Sania dari PT PIM, serta berbagai merek seperti Ramos Merah, Ramos Biru, Ramos Pulen dari PT FS, dan merek lainnya seperti Jelita dan Anak Kembar dari Toko SY. Beras kemasan premium dan medium untuk ukuran 2,5 kg dan 5 kg yang diperiksa, menunjukkan ketidaksesuaian dengan informasi yang tertera di kemasan.
Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen Helfi menunjukkan beberapa karung beras dari merek-merek yang ditemukan melanggar hukum. Sejumlah merek ini tampak mencolok dengan klaim “beras premium” yang ternyata tidak memenuhi standar.
Pejabat Polri menekankan bahwa penyelidikan akan terus berlangsung untuk memastikan kualitas pangan yang beredar di masyarakat.
Reaksi Pemerintah dan Tindakan Lanjutan
Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar kasus beras oplosan diusut tuntas oleh Jaksa Agung dan Kapolri. Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan, praktik ini adalah sebuah penipuan yang harus ditindak oleh aparat hukum.
“Saya tidak terima. Saya disumpah di depan rakyat, untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak,” tegas Prabowo.
Dari laporan yang diterima, kerugian akibat praktik beras oplosan diperkirakan mencapai hampir Rp 100 triliun per tahun. Ini menyiratkan perlunya tindakan segera untuk melindungi masyarakat dari ketidakadilan ini.
Langkah konkret oleh pemerintah juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk pangan yang beredar.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mencatat bahwa beras oplosan beredar di supermarket dan minimarket, mengklaim kualitas premium padahal kualitasnya berbeda. “Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg,” ujarnya, menunjukkan bagaimana konsumen dirugikan.
Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan mencatat bahwa 212 merek beras tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan, yang seharusnya memberikan perlindungan kepada konsumen. Penggeledahan menemukan banyaknya pelanggaran di pasar yang makin meresahkan masyarakat.
Kembali menekankan aspek ini, Arman dalam sebuah video mengungkapkan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara langsung, tetapi juga menggerogoti ekonomi negara. Kerugian yang dicatat bisa berlangsung terus-menerus seiring berjalannya waktu.
Sikap tegas diperlukan agar pelaku kejahatan tidak beroperasi dengan impunitas, dan masyarakat dapat kembali percaya terhadap produk yang mereka konsumsi.