Pengenaan Pajak Penghasilan di Marketplace Online Mulai Diterapkan

Pengenaan Pajak Penghasilan di Marketplace Online Mulai Diterapkan

urbanvibe.id – Pemerintah Indonesia kini mulai menerapkan pajak penghasilan bagi pedagang yang beroperasi di marketplace online. Aturan baru ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sudah berdampak langsung pada pelaku usaha di dunia e-commerce.

Kementerian Keuangan mengharuskan para penyelenggara e-commerce, seperti Tokopedia dan Shopee, untuk memungut pajak dari pedagang yang bertransaksi di platform mereka. Kebijakan ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh pedagang untuk memenuhi kewajiban pajak.

Pengenalan Pajak Penghasilan di E-Commerce

Penerapan pajak penghasilan tersebut merupakan langkah Kementerian Keuangan Indonesia untuk menjadikan sistem perdagangan elektronik lebih teratur. Kebijakan ini akan berlaku khusus bagi pedagang yang menggunakan akun di marketplace yang memenuhi syarat yang ditentukan.

Aturan ini juga mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri untuk memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut termasuk pengunaan rekening escrow untuk menampung penghasilan serta memenuhi batasan nilai transaksi dan trafik pengguna.

Kewenangan untuk menentukan pihak pemungut pajak, sebagaimana diatur dalam beleid tersebut, didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Hal ini dirancang untuk memastikan pengutipan pajak dilaksanakan dengan efektif di seluruh penyelenggara e-commerce.

Siapa yang Terkena Pajak?

Aturan baru ini menetapkan bahwa pedagang yang dikenakan pajak mencakup individu dan badan yang menghasilkan pendapatan melalui transaksi di marketplace menggunakan rekening bank yang terdaftar di Indonesia. Selain itu, perusahaan pengiriman dan asuransi yang bertransaksi melalui platform online juga termasuk dalam cakupan pajak.

Lebih jauh, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pedagang lokal, tetapi juga untuk perusahaan internasional yang beroperasi dan melakukan transaksi di Indonesia. Pedagang diwajibkan untuk memberikan informasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang memungut pajak.

BACA JUGA:  Mardani Siregar: Atlet MMA Indonesia yang Mewakili Asia di Kancah Internasional

Tarif Pajak dan Ketentuan Lainnya

Menurut kebijakan baru ini, pedagang online akan dikenakan pungutan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang mereka hasilkan melalui penjualan di platform online. Namun, ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah.

Untuk pedagang yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta, mereka diwajibkan untuk menyampaikan informasi kepada penyelenggara PMSE. Sebaliknya, jika pendapatan pedagang berada di bawah ambang batas tersebut, mereka tidak diwajibkan untuk melaporkan informasi pajaknya.

Pedagang dalam negeri yang melebihi ambang peredaran bruto tersebut perlu mengirim surat pernyataan mengenai peredaran bruto mereka paling lambat akhir bulan saat memenuhi syarat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *