urbanvibe.id – Dua unit kendaraan taktis jenis Anoa 6×6 milik TNI terlihat terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (5/8). Kehadiran kendaraan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan rutin untuk sekretariat Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa pengamanan ini merupakan langkah normal dan bukan akibat dari keadaan darurat. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan integritas operasi di Kejaksaan Agung.
Kehadiran Kendaraan Taktis di Kejaksaan Agung
Dua kendaraan taktis jenis Anoa tersebut diparkir di dekat Gedung Utama Kejagung dan Gedung Kantor Pengacara Negara. Anang Supriatna menjelaskan bahwa keberadaan kendaraan ini adalah bagian dari pengamanan yang diperlukan bagi sekretariat Tim PKH yang beroperasi di Kejagung.
Pentingnya pengamanan tersebut disampaikan oleh Anang dalam konteks keterlibatan unsur TNI. Ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa di dalam menjalankan tugasnya.
Prosedur Rutin Pengamanan
Anang Supriatna menegaskan bahwa tidak ada faktor lain yang mendasari pengamanan ini. Seperti yang diungkapkan, “Enggak ada (faktor lain). Memang pengamanan rutin saja,” menegaskan bahwa pengawasan ini berada dalam prosedur normal tanpa ada situasi darurat.
Kepatuhan terhadap prosedur keamanan yang ketat sangat penting dalam pengelolaan keadilan dan perlindungan bagi para jaksa. Hal ini merupakan pijakan penting dalam setiap kegiatan di Kejaksaan Agung.
Prioritas Keamanan di Kompleks Kejaksaan Agung
Hingga pukul 14.23 WIB, kedua unit kendaraan taktis tersebut masih terlihat terparkir dengan aman di kompleks Gedung Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan bahwa pengamanan tetap menjadi prioritas.