Penerimaan Pajak Melalui Media Sosial, Inisiatif Baru Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2026

Penerimaan Pajak Melalui Media Sosial, Inisiatif Baru Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2026

urbanvibe.id – Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengungkapkan rencana pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui pemanfaatan media sosial dan data analitik pada anggaran 2026.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap untuk mengidentifikasi lebih banyak wajib pajak yang belum terdaftar, sekaligus mencapai pendapatan negara yang lebih adil.

Strategi Penerimaan Negara

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Anggito menjelaskan bahwa eksploitasi potensi perpajakan dari media sosial menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemasukan negara.

“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ungkap Anggito di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Penggunaan data analitik dan platform media sosial diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak serta mengidentifikasi mereka yang belum terakomodasi dalam sistem perpajakan saat ini.

Sebagai tambahan, pemerintah juga merekomendasikan peningkatan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), serta penguatan regulasi perpajakan untuk mendukung perekonomian yang berkeadilan.

Rencana Anggaran dan Program

Untuk tahun anggaran 2026, rencana kerja pengelolaan penerimaan negara bertujuan mengoptimalkan berbagai program pendapatan demi membiayai kebutuhan publik.

Anggito merinci bahwa total anggaran yang diperlukan mencapai Rp 1,99 triliun, dari total pagu anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp 52,01 triliun.

“Total kebutuhan Rp 1,99 triliun. Pagu yang tersedia itu adalah Rp 1,63 triliun… Rp 366,42 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas,” cetus Anggito.

Dana ini akan digunakan untuk mendukung berbagai output kebijakan dan pelayanan yang lebih baik, termasuk pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan keberatan dalam bidang perpajakan.

Dampak terhadap Ekonomi

Melalui optimasi pajak dengan pendekatan data analitik dan media sosial, diharapkan sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih transparan dan efisien.

BACA JUGA:  Rumor Kepergian Messi dari Inter Miami: Klarifikasi dari Pihak Klub dan Performa Mengagumkan

Peningkatan penerimaan negara diharapkan bisa membantu mendanai berbagai program pembangunan serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Anggito menegaskan, rencana ini bertujuan menjadikan pendapatan negara maksimal, sekaligus mendukung perekonomian yang adil.

Walaupun kebijakan ini belum sepenuhnya diterapkan, panduan yang jelas akan membantu masyarakat memahami regulasi baru dan pentingnya keterlibatan mereka dalam kepatuhan pajak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *