Penahanan Kompol Yogi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Penahanan Kompol Yogi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

urbanvibe.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menahan Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, yang terjadi pada April 2025.

Penahanan ini menyusul serangkaian pemeriksaan dan ekshumasi jenazah yang menghasilkan bukti-bukti baru terkait kematian Nurhadi.

Awal Kasus Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini dimulai pada 16 April 2025, ketika Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang sebuah vila.

Polda NTB mengungkap bahwa Yogi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2025 setelah penyelidikan yang intensif di lapangan.

Hasil Autopsi dan Temuan Penting

Hasil autopsi terhadap jenazah Nurhadi menunjukkan adanya luka lecet, robek di beberapa bagian tubuh, serta luka memar di kepala.

Yang paling mencolok adalah ditemukan patah tulang lidah, menunjukkan kemungkinan bahwa Nurhadi dicekik sebelum meninggal.

Motif dan Penangkapan Tersangka Lain

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa kekesalan adalah motif utama di balik pembunuhan ini.

Penyelidikan juga memperlihatkan bahwa selain Yogi, Ipda Aris ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan adanya unsur narkoba yang masuk ke dalam tubuh Nurhadi sebelum insiden.

BACA JUGA:  Tips Sukses Melalui Interview Online: Persiapan yang Perlu Diperhatikan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *