Pemotongan Tunjangan Kinerja ASN di DKI Jakarta karena Keterlambatan di Hari Pertama Sekolah

Pemotongan Tunjangan Kinerja ASN di DKI Jakarta karena Keterlambatan di Hari Pertama Sekolah

urbanvibe.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengumumkan bahwa tunjangan kinerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat masuk kerja pada hari pertama sekolah akan dipotong. Kebijakan ini disampaikan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru pada 14 Juli 2025.

Rano menegaskan bahwa ASN yang mengantar anaknya bersekolah masih boleh terlambat, namun akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hal ini menambahkan nuansa ketegangan bagi orang tua yang juga berprofesi sebagai ASN.

Hari Pertama Sekolah di DKI Jakarta

Berdasarkan Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026, hari pertama sekolah dimulai pada 14 Juli 2025, setelah liburan semester genap yang berlangsung dari 28 Juni hingga 12 Juli 2025.

Pada hari yang sama, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru di tingkat SD, SMP, dan SMA juga akan dimulai. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengenalan kepada siswa-siswa baru mengenai lingkungan sekolah.

Peringatan dari Wakil Gubernur

Rano Karno menekankan bahwa akan ada pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN yang terlambat masuk kerja akibat mengantar anak ke sekolah. “ASN telat, tukinnya dipotong,” ungkap Rano saat memberikan pengarahan di Jakarta.

Meski demikian, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pemotongan tunjangan kinerja atau jumlah potongan yang akan diterapkan. Hal ini menimbulkan beragam pertanyaan di kalangan ASN tentang kebijakan yang baru diterapkan.

Reaksi Terhadap Kebijakan

Kebijakan pemotongan tunjangan kinerja ini mendapatkan perhatian luas, considerando persaingan antara pekerjaan dan tanggung jawab keluarga yang dihadapi oleh orang tua. Beberapa pihak menilai bahwa ASN seharusnya diberikan kebijakan yang lebih fleksibel tanpa mengabaikan disiplin kerja.

ASN di Jakarta mulai menemukan cara agar tetap dapat mengantar anak ke sekolah tanpa kehilangan tunjangan kerja. Masalah ini menjadi perhatian penting bagi banyak orang tua yang juga pegawai negeri.

BACA JUGA:  Kejagung Selidiki Kasus Korupsi Laptop di Kemendikbud Ristek

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *