urbanvibe.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia jika dia dibebaskan dari tahanan di Guantanamo, Kuba. Hal ini disebabkan status kewarganegaraan Hambali yang belum jelas.
Yusril menyatakan bahwa Hambali ditangkap tanpa paspor Indonesia, sehingga secara hukum, statusnya sebagai Warga Negara Indonesia dapat dianggap telah gugur. Pemerintah Indonesia pun siap untuk menyerahkan proses hukum Hambali kepada Amerika Serikat jika ada sidang yang akan berlangsung.
Posisi Pemerintah Terkait Hambali
Yusril menambahkan bahwa status kewarganegaraan Hambali belum bisa dipastikan. “Secara hukum jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI (Warga Negara Indonesia)-nya dianggap gugur,” ungkapnya saat menerima Duta Besar Australia di Jakarta.
Hambali dikenal sebagai salah satu pemimpin Jemaah Islamiyah dan terlibat dalam berbagai aksi teror, termasuk peristiwa Bom Bali yang menewaskan 202 orang pada tahun 2002. Dia telah lebih dari dua dekade ditahan di Penjara Guantanamo setelah ditangkap pemerintah Pakistan atas permintaan pemerintah Amerika.
Yusril menekankan bahwa saat ini tidak ada keputusan final terkait potensi pengembalian Hambali ke Indonesia. “Jadi jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan untuk minta dia kembali, belum sampai ke tingkat itu,” tegasnya.
Reaksi Terhadap Perkembangan Kasus Hambali
Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, memberikan apresiasi atas sikap pemerintah Indonesia dalam menangani kasus Hambali. Dia juga mengingatkan tentang sensitivitas kasus Bom Bali bagi keluarga korban yang masih merasakan dampak hingga kini.
Yusril menekankan pentingnya koordinasi antara pihak kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menyikapi kemungkinan pengembalian Hambali ke Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketenangan publik.
Kementerian Luar Negeri juga masih melakukan komunikasi terkait dengan status Hambali, tetapi hingga saat ini belum membuahkan hasil. “Pemerintah pernah juga minta ke yang bersangkutan supaya segera diadili, tapi sampai hari ini juga belum diadili,” katanya.
Tantangan yang Dihadapi dalam Kasus Hambali
Hambali, sebagai salah satu tokoh teroris paling dikenal, menyimpan tantangan besar bagi pemerintah Indonesia. Pihak pemerintah terus mempelajari potensi risiko yang mungkin muncul jika Hambali diizinkan kembali ke tanah air.
Yusril menekankan perlunya pertimbangan serius dalam mengambil langkah selanjutnya terkait kasus ini. Penanganan kasus Hambali tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga melibatkan perasaan dan kepentingan publik yang lebih luas.
“Kemungkinan dia direpatriasi untuk diadili di Indonesia, tapi sampai hari ini juga belum berhasil,” kata Yusril, menggambarkan kompleksitas situasi yang dihadapi pemerintah dalam menangani kasus ini.