urbanvibe.id – Pemerintah kini mengenakan pajak penghasilan kepada pedagang yang beroperasi di marketplace online. Aturan baru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani ini mulai berlaku dan berdampak langsung pada pelaku usaha di e-commerce.
Pengenalan Pajak Penghasilan di E-Commerce
Kementerian Keuangan Indonesia berencana mengenakan pajak kepada pedagang yang beroperasi dalam sistem perdagangan elektronik. Kebijakan ini mencakup pajak yang dibebankan kepada pedagang yang menggunakan akun di marketplace dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Aturan ini menetapkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, wajib mematuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi penggunaan rekening escrow untuk menampung penghasilan dan memenuhi batasan nilai transaksi serta lalu lintas pengakses.
Sebagaimana diatur, kewenangan untuk menentukan pihak pemungut pajak didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengutipan pajak dilakukan secara efektif di seluruh penyelenggara e-commerce.
Siapa yang Terkena Pajak?
Pedagang yang dikenakan pajak meliputi individu atau badan yang menghasilkan pendapatan melalui transaksi di marketplace dan menggunakan rekening bank yang terdaftar di Indonesia. Selain itu, perusahaan pengiriman dan asuransi yang bertransaksi melalui platform online juga terkena dampak aturan ini.
Aturan baru ini tidak hanya berlaku untuk pedagang lokal, tetapi juga mencakup perusahaan internasional yang bertransaksi di Indonesia. Pedagang diwajibkan memberikan informasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang memungut pajak.
Tarif Pajak dan Ketentuan Lainnya
Pedagang online akan dikenakan pungutan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang dihasilkan melalui penjualan di platform online. Pungutan ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah.
Untuk pedagang yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta, mereka diharuskan untuk menyampaikan informasi kepada penyelenggara PMSE. Namun, pedagang yang memiliki pendapatan di bawah batas tersebut tidak diwajibkan untuk melaporkan informasi pajaknya.
Pedagang dalam negeri yang melampaui ambang tersebut harus mengirimkan surat pernyataan terkait peredaran bruto paling lambat akhir bulan ketika mereka memenuhi syarat.