urbanvibe.id – Pemerintah Indonesia telah memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, dengan 2.450.068 pekerja menerima dana langsung ke rekening mereka.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa hingga 24 Juni 2025, penyaluran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Rincian Penyaluran BSU 2025
Yassierli menjelaskan bahwa dari target 3.697.836 penerima, saat ini sudah ada 2.450.068 yang berhasil menerima bantuan sebesar Rp600 ribu, spesifik untuk dua bulan.
“Program bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2025 merupakan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto tentang stimulus ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi triwulan 2 tahun 2025,” jelasnya.
Program ini ditujukan untuk 17 juta pekerja di Indonesia, dengan syarat penerima berupa warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Syarat dan Proses Penyaluran
Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki NIK dan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Yassierli menegaskan bahwa penerima tidak boleh termasuk dalam kategori aparatur sipil negara, TNI, atau Polri, dan diutamakan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia untuk mereka yang tidak memiliki rekening.
Regulasi dan Verifikasi Penerima
Penyaluran BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur aspek teknis pengiriman dan verifikasi penerima bantuan.
Yassierli juga mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data calon penerima untuk tahap 2, yang saat ini sedang divalidasi.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden atas kebijakannya untuk meningkatkan daya beli buruh atau pekerja,” tutur Yassierli, menekankan pentingnya dukungan semua pihak dalam proses penyaluran ini.