urbanvibe.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi meluncurkan insentif pajak untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai berlaku efektif pada 22 Juli 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat serta mendukung sektor operasional pertahanan dan keamanan di ibu kota.
Peluncuran insentif ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menawarkan tiga tingkat insentif pajak kepada pengguna kendaraan bermotor.
Detail Kebijakan Insentif Pajak BBM
Kebijakan insentif pajak ini menawarkan tiga tingkat pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Pengguna kendaraan bermotor pribadi akan mendapat pengurangan pajak sebesar 50%.
Selain pengguna kendaraan pribadi, pengguna kendaraan bermotor umum juga mendapatkan pengurangan pajak yang sama yakni 50%. Namun, bagi kendaraan yang beroperasi di sektor pertahanan dan keamanan, insentif bisa mencapai 80%.
Tak hanya itu, kendaraan khusus seperti ambulans dan kapal rumah sakit juga tercakup dalam kebijakan ini menurut pengumuman dari Bapenda Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan dan Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas perekonomian di Jakarta. Diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi dan mendukung operasional sektor-sektor yang penting.
Keputusan ini melandasi pada beberapa undang-undang dan regulasi, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini dirancang untuk menjawab kondisi obyektif pajak serta beban masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor.
Kewajiban Pelaporan Pajak yang Tetap Berlaku
Meskipun program insentif pajak ini diberikan, para wajib pajak tetap diharuskan untuk melapor dan menyetor pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga fungsi sistem perpajakan secara akuntabel dan transparan.
Penting untuk dicatat bahwa relaksasi dalam bentuk pengurangan pajak ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi yang memenuhi kriteria untuk membantu masyarakat dan sektor strategis menghadapi tantangan ekonomi ke depan.