Pemberian Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto: Respon dari Pihak Terkait

Pemberian Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto: Respon dari Pihak Terkait

urbanvibe.id – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini membuat keputusan penting dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disambut baik oleh kedua pihak yang terkena dampak hukum tersebut.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan, sementara kubu Hasto menilai amnesti sebagai pengakuan bahwa tidak ada kesalahan dari pihak mereka.

Respon dari Pihak Tom Lembong

Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, mengungkapkan bahwa ia baru mendengar mengenai pemberian abolisi ini dan berencana untuk berkomunikasi dengan kliennya. “Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Ari juga menambahkan rasa syukur jika abolisi ini memang benar-benar diberikan, “Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR. Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu,” pungkasnya.

Tanggapan Kubu Hasto Kristiyanto

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto disambut baik oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, yang yakin bahwa amnesti ini menunjukkan bahwa Hasto tidak melakukan kesalahan. “Kalau memang betul seperti itu (diberi amnesti), berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap pak Hasto? Pak Hasto engga melakukan apapun,” jelasnya.

Maqdir juga menilai bahwa amnesti merupakan pengakuan atas apa yang ia sampaikan selama persidangan, mengenai polisitisasi kasus ini. “Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu loh,” ujarnya.

Tanggapan KPK terkait Keputusan ini

Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menjelaskan bahwa keputusan pemberian amnesti berada sepenuhnya di kewenangan Presiden Prabowo Subianto. “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kekonyolan yang Menjadi Kenangan: Seorang Pendaki Lupa Membawa Tagihan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari keputusan ini lebih lanjut. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” katanya kepada wartawan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *