Pemahaman yang Lebih Jelas tentang Pembayaran Royalti Musik di Indonesia

Pemahaman yang Lebih Jelas tentang Pembayaran Royalti Musik di Indonesia

urbanvibe.id – Isu seputar penggunaan lagu dan cara pembayaran royalti masih menjadi kebingungan di kalangan masyarakat. Banyak yang tidak memahami aturan yang berlaku, bahkan ada yang mengabaikannya secara keliru.

Dasar Hukum dan Jenis Layanan Publik

Pengaturan mengenai penggunaan musik dalam layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021, khususnya Pasal 3 ayat (2), menyatakan bahwa layanan ini mencakup kegiatan seperti seminar, konser, bioskop, pameran, serta restoran dan cafe.

Setiap kali musik diputar di tempat-tempat tersebut dengan tujuan komersial, pembayaran royalti menjadi suatu keharusan. Ini dikuatkan oleh keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berfungsi mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu.

Jenis Pembayaran Royalti

Royalti dibagi dalam tiga kategori utama. Kategori pertama adalah royalti digital, di mana pendapatan diperoleh dari layanan streaming yang memberikan akses ke lagu.

Kedua, pembayaran non-digital meliputi royalti yang diterima oleh pencipta lagu saat lagunya dimainkan secara langsung di tempat umum seperti restoran atau café.

Ketiga, terdapat royalti luar negeri, yang mencakup pembayaran untuk lagu musisi Indonesia yang diputar di luar negeri serta penggunaan lagu-lagu luar negeri di Indonesia.

Ketentuan Pembayaran Royalti

Tarif royalti yang diterapkan bervariasi tergantung jenis usaha. Sebagai contoh, untuk restoran dan kafe, tarif royalti adalah Rp 60 ribu per kursi per tahun, sementara untuk pub, bar, dan bistro adalah Rp 180 ribu per m² per tahun.

Diskotek dan kelab malam dikenakan tarif royalti sebesar Rp 250 ribu per m² per tahun untuk pencipta lagu, serta Rp 180 ribu per m² per tahun untuk hak terkait.

BACA JUGA:  Menelusuri Kejayaan Turnamen Grand Slam dalam Dunia Tenis

Pembayaran royalti mesti dilakukan minimum satu kali dalam setahun dan bisa dilakukan melalui situs web LMKN dengan mengisi formulir lisensi sesuai jenis usaha yang dijalankan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *