urbanvibe.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru yang mengenakan pajak untuk sejumlah aktivitas olahraga. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 20 Maret 2025.
Beberapa cabang olahraga seperti padel, lari, futsal, yoga, dan pilates kini dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen, yang tentunya menjadi perhatian bagi seluruh pengelola fasilitas olahraga di Ibu Kota.
Detail Kebijakan dan Dampaknya
Kebijakan baru ini merupakan perubahan kedua dari keputusan pajak sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Meskipun terdiri hanya dari dua pasal, dampak dari kebijakan ini diharapkan signifikan bagi pengembangan sektor olahraga rekreatif di Jakarta.
Setiap pengelola fasilitas olahraga diwajibkan memungut pajak dari setiap pengguna jasa layanan. Pajak ini harus disetorkan ke kas daerah dan diterapkan pada berbagai layanan seperti tiket masuk, sewa lapangan, serta sistem keanggotaan.
Besaran tarif pajak yang baru merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan pajak sebesar 10% untuk jasa hiburan. Aktivitas olahraga kini juga resmi masuk dalam kategori objek pajak yang diatur dalam Pasal 53 ayat 1 Perda tersebut.
Daftar Fasilitas Olahraga yang Terkena Pajak
Keputusan Kepala Bapenda terbaru ini mencakup 21 jenis tempat olahraga yang resmi dikenakan pajak, yang berpotensi menambah pendapatan daerah. Beberapa fasilitas tersebut termasuk tempat kebugaran, lapangan futsal, kolam renang, tempat berkuda, hingga wahana jetski.
Cakupan pajak ini menunjukkan keragaman dalam jenis aktivitas fisik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Sejumlah fasilitas yang termasuk di dalam daftar objek pajak adalah tempat kebugaran yang menawarkan yoga, pilates, dan zumba, serta berbagai lapangan untuk olahraga lain seperti bulutangkis dan basket.
Reaksi dari Pengelola Fasilitas Olahraga
Kebijakan pajak baru ini memunculkan beragam reaksi dari pengelola fasilitas olahraga di Jakarta. Beberapa pengelola merasa keberatan dengan penambahan pajak ini, sementara yang lain menganggapnya sebagai langkah tepat untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Seorang pengelola fasilitas olahraga menanggapi, ‘Kami harus menyesuaikan dengan aturan ini untuk tetap bisa beroperasi dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.’ Ini menggambarkan tantangan yang dihadapi pengelola untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Di sisi lain, penerapan pajak hiburan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitas olahraga, dengan harapan bahwa dana yang terkumpul dapat digunakan untuk revitalisasi dan perbaikan fasilitas yang ada.