urbanvibe.id – Korlantas Polri siap melaksanakan Operasi Patuh 2025 serentak di seluruh Indonesia dari 14 hingga 27 Juli 2025. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menindak pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Pengendara yang ingin terhindar dari tilang diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas, mengingat denda pelanggaran dalam operasi ini bisa mencapai jutaan rupiah. Ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan.
Pelanggaran yang Jadi Target Penegakan Hukum
Dalam Operasi Patuh 2025, Korlantas Polri akan fokus pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kombes Aries Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri, menyebutkan beberapa pelanggaran yang menjadi target, seperti melawan arus, tidak mengenakan helm, dan penggunaan handphone saat berkendara.
Kombes Aries juga menjelaskan bahwa tindakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran seperti tidak memakai helm atau berkendara di bawah umur berpotensi menghadapi sanksi yang cukup berat.
Sebagai contoh, Pasal 281 mengatur tentang pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggar dapat dikenakan denda maksimum Rp1 juta atau pidana kurungan hingga empat bulan.
Sanksi untuk Pelanggaran Lalu Lintas
Dari berbagai pasal di dalam Undang-Undang Lalu Lintas, terdapat sanksi yang berbeda untuk pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, Pasal 291 menetapkan kewajiban memakai helm dengan ancaman hukuman kurungan selama satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Pengendara yang melawan arus, sesuai Pasal 287, dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimum dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara itu, pelanggaran yang melibatkan penggunaan ponsel saat berkendara diatur dalam Pasal 283 yang memberikan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
Dengan demikian, pelanggaran di jalan tidak hanya dapat mengakibatkan kecelakaan, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pelanggar.
Tujuan dan Pendekatan Operasi Patuh
Kombes Aries menekankan bahwa tujuan dari Operasi Patuh ini adalah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Penegakan hukum bukan satu-satunya fokus, karena kegiatan ini juga melibatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kegiatan preventif seperti edukasi tatap muka dengan komunitas pengendara serta acara ‘ngopi bareng’ direncanakan untuk mendengarkan kendala yang dihadapi para pengemudi. Dengan pendekatan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya safety driving dapat meningkat.
Operasi Patuh 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi angka pelanggaran dan menciptakan budaya berkendara yang lebih aman, melalui penerapan hukum yang tegas namun bersahabat.