urbanvibe.id – Nikita Mirzani baru-baru ini mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ‘meluruskan’ penegakan hukum di Indonesia setelah mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menghadapi dakwaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit, dokter Reza Gladys.
Setelah sidang, Nikita menekankan betapa krusialnya memiliki hukum yang tegas dan objektif, menilai bahwa keberadaannya di dalam persidangan malah mengesampingkan isu produk berbahaya yang ia buat terungkap. Dia berpendapat bahwa penegakan hukum seharusnya tidak terpengaruh oleh kekuasaan.
Permintaan Nikita kepada Presiden
Setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan, Nikita Mirzani secara terbuka meminta Presiden Prabowo untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. “Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan,” ungkapnya.
Dia merasa bahwa keberadaan hukum yang tidak adil menciptakan kebingungan bagi masyarakat dalam membedakan antara yang benar dan salah. ‘Dengan hukum yang lurus, maka tidak perlu lagi memilih mana benar dan salah,’ tambahnya.
Klarifikasi Terkait Kasusnya
Kasus yang dihadapi Nikita berasal dari dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, yang menurutnya tidak berlandaskan fakta jelas. Nikita berpendapat bahwa dirinya justru berperan dalam menyelamatkan banyak orang dengan mengungkap produk berbahaya, bukannya melakukan pemerasan.
Dia juga mempertanyakan ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan kesalahannya, dan merasa dirinya lebih sebagai korban dalam kasus ini. “JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” kata Nikita.
Dakwaan dan Kondisi Tahanan
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum mencatat bahwa Nikita dituduh mengancam untuk menarik uang sebesar Rp4 miliar sebagai imbalan tutup mulut. Nikita membantah tuduhan ini, menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah dimintanya, melainkan diberikan secara sukarela oleh Reza Gladys.
Saat ini, dia sedang menjalani masa tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 5 Juni 2025. Selama 19 hari di tahanan, Nikita merasa bahwa kasusnya, terdaftar dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, didasarkan pada Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.