urbanvibe.id – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). Aksi ini diprakarsai oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Aksi tersebut berpusat di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan, dengan sekitar 10 ribu buruh yang diperkirakan datang dari wilayah seperti Karawang, Bekasi, dan Jakarta.
Aspirasi Buruh untuk Kenaikan Upah dan Penghapusan Outsourcing
Aksi serentak ini dinamakan HOSTUM, yang berarti Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026, sesuai dengan formula resmi dari Mahkamah Konstitusi No. 168.
Kenaikan upah yang diminta berdasarkan proyeksi inflasi yang mencapai 3,26% dan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,1-5,2%. Said Iqbal, Presiden KSPI, mengungkapkan, “Dengan demikian, jika pemerintah berani mengklaim angka pengangguran menurun, mereka seharusnya dapat menaikkan upah guna meningkatkan daya beli masyarakat.”
Reformasi Pajak untuk Kesejahteraan Buruh
Dalam aksi ini, buruh juga memprotes kenaikan pajak yang memberatkan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meningkat signifikan. Said Iqbal menegaskan bahwa kebijakan pajak tersebut “justru melukai masyarakat, di tengah daya beli yang melemah.”
Buruh mendesak pemerintah untuk menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. “Jika pemerintah menghapus pajak THR dan pesangon, uang itu akan kembali berperan dalam perekonomian domestik,” tambahnya.
Desakan untuk Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan Baru
Said Iqbal juga mengingatkan bahwa sudah setahun berlalu sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan perlunya undang-undang ketenagakerjaan baru. Ia mendesak, “Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru agar tidak ada praktik eksploitatif terus berlangsung.”
Ia menekankan pentingnya tujuh isu yang harus diajukan dalam RUU baru, termasuk upah layak dan penghapusan sistem outsourcing. Selain itu, buruh juga menyerukan perlindungan bagi pekerja dari platform digital dan sektor kesehatan yang selama ini diabaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: