urbanvibe.id – Kementerian Agama (Kemenag) menandai Peringatan 1 Muharam 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025. Acara ini dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mengajak umat Islam untuk mengeksplorasi makna hijrah Nabi Muhammad SAW.
Dalam sambutannya, Nasaruddin menekankan pentingnya hijrah sebagai momentum transformasi spiritual, intelektual, dan sosial. Dia menyatakan bahwa hijrah bukan hanya sekadar perpindahan fisik tetapi juga perjalanan dari kegelapan menuju pencerahan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan pentingnya memahami makna mendalam dari hijrah. “Bagaimana kita menghayati apa hikmah di balik hijrahnya Rasulullah SAW? Ada hijrah fisik, hijrah intelektual, spiritual,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa hijrah lebih dari sekadar perpindahan geografis dari Makkah ke Madinah, tetapi juga merupakan awal transformasi dalam peradaban umat manusia. Momen ini adalah contoh penting bagi umat dalam mengevaluasi diri dan kemajuan.
Menag Nasaruddin menguraikan keputusan para sahabat Nabi yang menjadikan momen hijrah sebagai dasar penanggalan kalender Islam. “Banyak pilihan yang ditawarkan saat itu di masa pemerintahan Umar bin Khattab, lalu Sayyidina Ali mengusulkan agar hijrahnya Rasulullah SAW,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut menunjukkan betapa agungnya makna hijrah dalam konteks perjalanan dakwah Rasulullah SAW dan pentingnya pengakuan kolektif terhadap peristiwa tersebut bagi umat Islam.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan makna spiritual hijrah sebagai proses meninggalkan kemaksiatan. “Hijrah berarti meninggalkan perbuatan-perbuatan tercela menuju kepada perbuatan dan akhlak yang mulia,” ungkapnya.
Menurutnya, aspek sosial dari hijrah juga tidak kalah penting, termasuk dalam menjaga keberlangsungan kehidupan dan keadilan sosial. “Jangan berbuat korupsi di muka bumi,” tambahnya merujuk pada ajaran dalam Al-Qur’an.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: