MUI Soroti Penggunaan Sound Horeg, Nyatakan Fatwa Haram

MUI Soroti Penggunaan Sound Horeg, Nyatakan Fatwa Haram

urbanvibe.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan pemerintah untuk segera mengambil langkah berkaitan dengan penggunaan sound horeg yang dianggap meresahkan masyarakat. Hal ini diungkapkan setelah MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg yang berlebihan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menekankan pentingnya menjaga harmoni dan ketertiban umum, sambil mengingatkan agar tidak mengabaikan keresahan masyarakat demi kepentingan ekonomi.

Pengaruh Negatif Sound Horeg

Asrorun Niam menegaskan bahwa suara dari sound horeg kerap melebihi batas yang baik untuk kesehatan pendengar. Dikhawatirkan, suara yang terlalu keras ini dapat merusak kesehatan masyarakat dan lingkungan.

‘Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat,’ ungkapnya, menyoroti dampak buruk penggunaan sound horeg dalam konteks ini.

MUI pun meminta pemerintah untuk menggunakan pendekatan yang lebih keseluruhan dalam menangani isu ini. ‘Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan,’ tambahnya.

Fatwa Haram MUI Jatim

MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram mengenai penggunaan sound horeg yang terkait dengan unsur kemudaratan. Fatwa ini muncul sebagai respon terhadap banyaknya keluhan yang berkembang di masyarakat.

Dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, MUI Jatim menyebutkan bahwa perkembangan teknologi audio yang positif diperbolehkan, asalkan mematuhi hukum dan prinsip syariah. Namun, jika penggunaan tersebut mengganggu kenyamanan serta membahayakan kesehatan, maka dinyatakan haram.

Fatwa ini juga mencakup larangan tegas terhadap kegiatan yang berpotensi menuju kemaksiatan serta pengabaian terhadap kenyamanan publik.

Ketentuan Penggunaan Sound Horeg

MUI menyatakan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan dalam konteks yang wajar untuk keperluan-acara positif, selama tidak melanggar ketentuan yang ada. ‘Intinya, bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, maka itu tentu dibolehkan,’ jelas Asrorun.

BACA JUGA:  Real Madrid Resmi Perkenalkan Alvaro Carreras dari Benfica

Namun, kegiatan seperti battle sound yang menimbulkan kebisingan ekstrem dinyatakan haram. MUI menganggapnya sebagai pemborosan dan penyia-nyiaan harta.

Selain itu, pelaku yang merugikan pihak lain akibat penggunaan sound berlebihan diharuskan mengganti kerugian yang ditimbulkan. Ini menjadi penegasan penting dalam konteks tanggung jawab sosial di masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *