urbanvibe.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini muncul di tengah kontroversi mengenai posisi rangkap yang dipegang oleh beberapa wakil menteri dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Muzani menjelaskan bahwa amar putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak menyebutkan larangan terkait masalah tersebut. Hal ini diperkuat oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang juga menyatakan bahwa larangan ini tidak berlaku bagi wakil menteri.
Pernyataan Ahmad Muzani terkait Rangkap Jabatan
Muzani memberikan penjelasan terkait pernyataan Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi, yang dianggapnya hanya bersifat pertimbangan dan tidak mengikat. Ia menyatakan, ‘Itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan (amar) keputusan (MK). Tapi, MK memberi pertimbangan.’
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk mengikuti pertimbangan tersebut. ‘Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan karena itu pertimbangan untuk sebuah keputusan,’ taunya.
Pendapat Kepala Komunikasi Kepresidenan
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan dukungan terhadap pandangan Muzani, menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan tidak termaktub dalam amar putusan MK. ‘Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,’ tuturnya.
Hasan menambahkan bahwa larangan terhadap rangkap jabatan berlaku hanya bagi menteri dan kepala badan pemerintah, bukan untuk posisi wakil menteri.
Praktik Rangkap Jabatan di Kalangan Wakil Menteri
Belakangan ini, isu tentang rangkap jabatan mencuat dengan sejumlah wakil menteri yang duduk sebagai komisaris di beberapa perusahaan. Di antara mereka adalah Kartika Wirjoatmoko yang menjabat komisaris di PT Bank Rakyat Indonesia, Aminuddin Maruf di PT Perusahaan Listrik Negara, dan Dony Oskaria di PT Pertamina.
Selain itu, ada juga Immanuel Ebenezer sebagai komisaris PT Pupuk Indonesia dan Arif Havas Oegroseno di PT Pertamina International Shipping. Meskipun upaya untuk menegakkan ketentuan sudah ada, praktik rangkap jabatan ini telah berlangsung lama dan menjadi hal yang umum.